Minggu, 18 April 2021

Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Lambang Pengadilan

A. Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Tata urutan perudangan-undangan di Indonesia merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam tulisan berjudul Hierarki Peraturan  Perundang-Undangan di Indonesia yang ditulis oleh Ibu Tri Jaya Ayu Pramesti, S.H dijelaskan bahwa hierarki perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Ketetpan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Undang-Undangan Atau Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah Provinsi, dan 
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Catatan: Hukum Peraturan di atas sesuai dengan Hierarki tersebut dan peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi [1]

B. Siapa Yang Berwenang Menetapkan Peraturan Perundang-Undangan?

C. Bisakah PP Dibentuk Tanpa Ada Perintah Undang-Undang? 

Jawab : Apabila suatu masalah di dalam suatu Undang-Undang (UU) memerlukan pengaturan lebih lanjut, sedangkan di dalam ketentuannya tidak menyebutkan secara tegas-tegas untuk diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP), maka PP dapat mengaturnya lebih lanjut sepanjang hal itu merupakan pelaksanaan lebih lanjut UU.

Selamat Belajar...Salam Guru Berdikari! 

___________________________________

[1] Pasal 7 ayat (2) UU 12/2011 dan penjelasannya

[2] Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011

[3] Pasal 8 ayat (2) UU 12/2011

[4] Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) UUD 1945

[5] Pembukaan, Pasal 1, dan Bab XA UUD 1945

[6] Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 12/2011

[7]  Pasal 72 UU 12/2011

[8] Pasal 1 angka 4 UU 15/2019

[9] Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011

[10] Pasal 11 UU 12/2011

[11] Pasal 1 angka 5 UU 15/2019

[12] Pasal 12 UU 12/2011

[13] Pasal 1 angka 6 UU 15/2019

[14] Pasal 13 UU 12/2011

[15] Pasal 78 ayat (1) UU 12/2011

[16] Pasal 14 UU 12/2011

[17] Pasal 80 jo. Pasal 78 ayat (1) UU 12/2011 dan Pasal 1 angka 8 UU 15/2019

[18] Pasal 14 UU 12/2011

[19] Pasal 15 ayat (1) UU 12/2011

Rujukan : Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar