Lambang Pengadilan |
A. Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Tata urutan perudangan-undangan di Indonesia merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam tulisan berjudul Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia yang ditulis oleh Ibu Tri Jaya Ayu Pramesti, S.H dijelaskan bahwa hierarki perundang-undangan sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetpan Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Undang-Undangan Atau Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Provinsi, dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
B. Siapa Yang Berwenang Menetapkan Peraturan Perundang-Undangan?
C. Bisakah PP Dibentuk Tanpa Ada Perintah Undang-Undang?
Jawab : Apabila
suatu masalah di dalam suatu Undang-Undang (UU) memerlukan pengaturan lebih
lanjut, sedangkan di dalam ketentuannya tidak menyebutkan secara tegas-tegas
untuk diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP), maka PP dapat mengaturnya
lebih lanjut sepanjang hal itu merupakan pelaksanaan lebih lanjut UU.
Selamat Belajar...Salam Guru Berdikari!
___________________________________
[1] Pasal 7 ayat (2) UU 12/2011 dan penjelasannya
[2] Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011
[3] Pasal
8 ayat (2) UU 12/2011
[4] Pasal
3 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) UUD 1945
[5] Pembukaan,
Pasal 1, dan Bab XA UUD 1945
[6] Penjelasan
Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 12/2011
[7] Pasal
72 UU 12/2011
[8] Pasal
1 angka 4 UU 15/2019
[9] Pasal
10 ayat (1) UU 12/2011
[10] Pasal
11 UU 12/2011
[11] Pasal
1 angka 5 UU 15/2019
[12] Pasal
12 UU 12/2011
[13] Pasal
1 angka 6 UU 15/2019
[14] Pasal
13 UU 12/2011
[15] Pasal
78 ayat (1) UU 12/2011
[16] Pasal
14 UU 12/2011
[17] Pasal
80 jo. Pasal 78 ayat (1) UU 12/2011 dan Pasal 1 angka 8 UU
15/2019
[18] Pasal
14 UU 12/2011
[19] Pasal 15 ayat (1) UU 12/2011
Rujukan : Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar