Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah terkait Standar Nasional Pendidikan (SNP) dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 yang berlaku mulai tanggal 31 Maret 2021. Dijelaskan alasan penerbitan PP tersebut untuk memenuhi kebutuhan standar Nasional dalam pendidikan di Indonesia untuk kepentingan peningkatan muru pendidikan.
"Menimbang, bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional
yang memerlukan penyesuaian terhadap
dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan
masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan,"
“bahwa Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan belum dapat memenuhi kebutuhan
sistem pendidikan saat ini, sehingga perlu
diganti”
๐Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan, maka Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44961 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut Surat Ijin Prakarsa Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar