Rabu, 14 April 2021

BARU: Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah terkait Standar Nasional Pendidikan (SNP) dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 yang berlaku mulai tanggal 31 Maret 2021. Dijelaskan alasan penerbitan PP tersebut untuk memenuhi kebutuhan standar Nasional dalam pendidikan di Indonesia  untuk kepentingan peningkatan muru pendidikan.

A. Apa Alasan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 57/2021?

 

"Menimbang, bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan," 

 

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini, sehingga perlu diganti

๐Ÿ‘‰Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan, maka Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44961 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Yuk...Simak dan unduh: Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar NasionalPendidikan yang ditanda tangai Presiden Joko Widodo Pada Tanggal 30 Maret 2021 dan resmi berlaku pada tanggal 31 Maret 2021



anda juga dapat mengunduhnya di JDIH Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

B. Permohonan Revisi Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia.

Polemik Tidak ada Pancasila dan Bahasa Indonesia
Pada PP No. 57 Tahun 2021

Sehubungan dengan adanya polemik kurikulm pendidikan tinggi dimana tidak tercantum Pancasila dan Bahasa Indonesia pada Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 yang tidak sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2012 (UU Pendidikan Tinggi), Maka pada tanggal 16 April 2021 Menteri Pendidikan dan Kebudyaaan Republik Indonesia mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia untuk melakukan Revisi.

Berikut Surat Ijin Prakarsa Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Sumber: Whatsapp Grup Waka Sarpras Indonesia

Selamat Belajar... Salam Guru Berdikari! ๐Ÿ’“๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar