Rabu, 14 April 2021

Diklat Fungsional dan Diklat Teknis Bagi Guru

Mari kita simak ulasan berikut dengan seksama:  

Seringkali para guru kesulitan dalam membedakan antara Pendidikan dan Latihan (Diklat) Fungsional dan Diklat teknis. Dalam buku 4 Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dalam Pengembangan profesi guru merupakan salah satu dari unsur yang diperlukan untuk memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan fungsional guru. Pasal 11 Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 menjelaskan bahwa unsur, subunsur, dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan seperti pada Tabel 4 berikut.

Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik dari kepala sekolah maupun atas kehendak sendiri setelah mendapat izin dari atasan langsung. Kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, Bimbingan teknis, workshop dengan durasi minimal 30 jam pelajaran (JP).

A) Syarat Diklat Fungsional dapat dinilaikan Angka Kreditnya

Adapun syarat Diklat fungsional dapat dinilaikan angka kreditnya jika memenuhi 3 unsur diantaranya:

  1. Fotokopi surat tugas dari kepala Sekolah atau atasan langsung, atau instansi lain yang terkait yang telah disahkan oleh kepala sekolah atau atasan langsung terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh.
  2. Fotokopi sertifikat diklat bagi guru yang telah disahkan oleh kepala Sekolah sedangkan bagi kepala sekolah disahkan oleh dinas pendidikan sebagai atasan langsung terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi antara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalam jaringan secara penuh.
  3. Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh disajikan dengan kerangka isi seperti pada Lampiran 1 Buku 4

B) Perbedaan Diklat Fungsional dan Diklat Teknis Bagi Guru

Untuk lebih memahami perbedaan Diklat Fungsional dan Diklat Teknis bagi guru silakan cermati tabel berikut:

Selamat belajar. Jika anda akan melakukan perbaikan silakan tulis pada kolom komentar. #SalamGuruBelajar #Guru Berdikari ❤️🇮🇩

Tidak ada komentar:

Posting Komentar