Ngobrol Seputar Validasi SKTPG Part 1
Yuk Simak baik-baik
Validasi SKTPG dalam Ilustrasi, selamat menikmati.
Validasi SKTPG dalam Ilustrasi, selamat menikmati.
Pusat Asesmen Pendidikan
(Pusmendik) Kemendikdasmen mengadakan Rapat Koordinasi
(Rakor) Teknis dan Pendataan Asesmen Nasional Tahun 2025 yang
diselenggarakan selama 3 hari di Mercure Convention Centre Ancol, DKI Jakarta,
tanggal 30 Juni – 2 Juli 2025. Kegiatan
Rakor ini dihadiri 400 peserta undangan dari Dinas Pendidikan dan Kemenag di 38
Provinsi. Rapat koordinasi bertujuan untuk melakukan koordinasi dan sosialisasi
terkait teknis dan pendataan Asesmen Nasional (AN) 2025 sehingga
pelaksanaan AN kali kelima ini dapat berjalan lancar. Adapun materi yang
disampaikan antara lain penjelasan pelaksanaan asesmen skala nasional;
Mekanisme pendatan Dapodik PAUD, Dikdas, Dikmen; Mekanisme pendataan EMIS;
Mekanisme VerVal peserta didik dan Satuan Pendidikan; Mekanisme alur proses
sulingjar; dan dilengkapi dengan praktik simulasi aplikasi.
Acara dibuka oleh Bapak Prof. Dr. Toni Toharudin, S.Si., M.Sc. selaku
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) pada Senin, 30
Juni 2025. Beliau menegaskan bahwa Pendataan AN harus dilakukan secara
cermat, akurat, dan aman. Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa setelah
AN, ada program prioritas pemerintah lain yang harus dijalankan, yaitu Tes
Kompetensi Akademik (TKA). Terakhir, beliau menekankan terkait dua poin yang
harus dipastikan, yaitu tanggung jawab dari masing-masing pemerintah daerah
untuk memastikan kesesuaian substansi dan teknis Asesmen Nasional dan
sosialisasi yang berkelanjutan untuk diteruskan kepada tim teknis daerah dalam
pelaksanaan Asesmen Nasional.
Mengenalkan konsep coding kepada siswa kelas 1 SD membutuhkan pendekatan yang konkret, menyenangkan, dan tanpa layar (screen-free) terlebih dahulu. Berikut langkah pertama yang bisa dilakukan guru:
1. Mulai
dengan Konsep Dasar Algoritma (Urutan Langkah)
Tes Kemampuan Akademik yang selanjutnya disingkat TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.
TKA bertujuan untuk:
Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru di jelaskan bahwa Pejabat Fungsional Guru yang selanjutnya disebut Guru adalah PNS yang diberi tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.