Minggu, 11 April 2021

Mudahnya Naik Pangkat Ke III/c (Bagian 1)

Kenaikan pangkat adalah impian setiap abdi negara, termasuk para guru yang mengabdi di sektor pendidikan. Namun, tak sedikit guru-guru yang tak tahu bagaimana caranya mengurus kenaikan pangkat. Karena ketidaktahuan itu, mereka kerap kali gagal dalam penilaian untuk kenaikan pangkat. Dalam ulasan berikut ini saya mencoba mengurai beberapa hal tentang syarat kenaikan pangkat guru hanya dalam lingkup golongan III/a ke IIIb dan Golongan III/b ke III/c dengan cara yang tidak melawan undang-undang.

Semoga dengan dinaikkan pangkat menjadi lebih tinggi tidak menjadikan kita lupa dan jumawa serta selalu ingat akan tujuan sebagai abdi negara. Jika Birokrasi harus melayani dan Aparatur Sipil Negara adalah Pelayannya. Maka Jadilah Pelayan Yang Melayani.  Yuk...disimak! salam Guru Belajar...Guru Berdikari! 😉❤ #ASNKiniBeda


1. Guru Golongan III/a akan usul ke III/b

 

Ketentuan pengusulan penetapan angka kredit bagi guru golongan III/a yang akan mengajukan kenaikan pangkat ke golongan III/b, sangatlah mudah. Selain angka kredit kumulatif minimal sebesar 150, guru tersebut hanya wajib memenuhi 3 angka kredit dari unsur pengembangan diri. Guru tidak diwajibkan membuat PIKI. Namun jika guru tersebut membuat, diperbolehkan dan akan dinilai oleh tim penilai sehingga kelebihan angka kredit yang diperoleh akan menambah angka kredit kumulatif-nya. Jenis karya PIKI-nya bebas.

 

Contoh. Pak Sain seorang Guru dengan golongan ruang III/a sudah memiliki angka kredit kumulatif, misalnya sebesar 114, berarti ia harus mengumpulkan angka kredit sebesar 36 (150-114=36) untuk naik pangkat ke gol III/b. Angka kredit sebesar 36 bisa dikumpulkan dari unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi (bagi yang memiliki), unsur pembelajaran/bimbingan, unsur melaksanakan tugas lain yang relevan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif), dan unsur penunjang.

 

Jika guru tersebut merencanakan kenaikan pangkat dalam waktu 3 tahun, kekurangan angka kredit sebesar 36 dapat dipenuhi sebagai berikut. Angka kredit dari unsur pembelajaran diperoleh dari laporan PKG. Jika laporan PKG-nya memeroleh kategori baik, angka kredit unsur pembelajaran pada tahun tersebut sebesar 10.5. Apabila dalam waktu tiga tahun guru tersebut memeroleh nilai PKG dengan kategori baik terus-menerus, total angka kredit selama 3 tahun sebesar 31.5 (10.5 X 3). Sisanya sebesar 4.5 (36 - 31.5) dipenuhi dari angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 3 dan yang 1.5 bisa dipenuhi dengan menambah unsur pengembangan diri atau unsur lain seperti unsur tugas lain yang relevan, PIKI, ataupun unsur penunjang

 

2. Guru Golongan III/b akan Usul Ke III/c

 

Ketentuan membuat Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif (PIKI) diberlakukan bagi guru mulai golongan ruang III/b ke atas. Oleh karena itu, guru golongan ruang III/b yang akan mengajukan kenaikan pangkat ke gol ruang III/c, selain ia harus memiliki angka kredit kumulatif minimal sebesar 200 dan angka kredit dari unsur pengembangan diri wajib sebesar 3, maka guru tersebut juga harus memeroleh angka kredit dari unsur PIKI wajib sebesar 4. Adapun jenis/bentuk karya PIKI-nya bebas.

 

Contoh. Pak Sain seorang Guru dg golongan ruang III/b sudah memiliki angka kredit kumulatif, misalnya sebesar 154, berarti ia harus mengumpulkan angka kredit sebesar 46 (200 - 154) untuk naik pangkat ke golongan III/c. Angka kredit sebesar 46 bisa dikumpulkan dari unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi (bagi yang memiliki), unsur pembelajaran/bimbingan, unsur melaksanakan tugas lain yang relevan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif), dan unsur penunjang.

 

Jika guru tersebut merencanakan kenaikan pangkat dalam waktu 4 tahun, kekurangan angka kredit sebesar 46 dapat dipenuhi sebagai berikut. Angka kredit dari unsur pembelajaran diperoleh dari laporan PKG. Jika laporan PKG-nya memeroleh kategori baik, angka kredit unsur pembelajaran pada tahun tersebut sebesar 9.5. Apabila dalam waktu empat tahun guru tersebut memeroleh nilai PKG dengan kategori baik terus-menerus, total angka kredit selama 4 tahun sebesar 38 (9.5 X 4). Sisanya sebesar 8 (46-38) dipenuhi dari angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 3, angka kredit dari unsur PIKI wajib sebesar 4, dan yang 1 angka kredit bisa dipenuhi dengan menambah unsur tugas lain yang relevan, unsur pengembangan diri, PIKI, ataupun unsur penunjang.

 

3. Unduh Regulasi Tentang Kenaikan Pangkat Guru

  • Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya. Download
  • Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 03/V/Pb/2010 Dan Nomor : 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya. Download
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditrnya. Download
  • Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah. Download
  • Buku 4: Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Dan Angka Kreditnya. Download
  • Buku 5: Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Download
  • Khusus untuk ASN Guru di Kabupaten Situbondo silakan unduh Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan  Nomor 800/0830/431.201.5.2/2021 Tentang Optimalisasi Pelayanan Kepegawaian . Download

 Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar