Selasa, 01 Februari 2022

Intervensi Dalam Program Sekolah Penggerak (PSP)


Program Sekolah Penggerak (PSP) terdiri dari 5 intervensi yang saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan. Intervensi tersebut diantaranya:

Kamis, 27 Januari 2022

Kurikulum Prototipe


  • APA KRITERIA SEKOLAH YANG BOLEH MENERAPKAN KURIKULUM PROTOTIPE?
Kriterianya satu: berminat menerapkan kurikulum prototipe untuk memperbaiki pembelajaran.
Kemendikbudristek akan menyiapkan materi yang menjelaskan konsep kurikulum prototipe. Kepala sekolah/madrasah yang ingin menerapkan akan diminta untuk mempelajari materi tersebut. Jika setelah mempelajari materi tersebut sekolah memutuskan untuk mencoba, mereka akan diminta mengisi formulir pendaftaran dan sebuah survei singkat.

Panduan Pembelajaran dan Asesmen


Silakan Klik UNDUH

Minggu, 05 Desember 2021

Petunjuk Teknis Pengisian DRH CASN 2021



Silakan unduh buku petunjuk teknis Pengisian Daftar Riwayat Hidup CASN 2021. UNDUH

Rujukan: BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN BANDUNG | https://bkpsdm.bandungkab.go.id/ 

Kamis, 21 Oktober 2021

Refleksi: Berfikir Vs Menghafal

Bukan perkara gampang ternyata hidup di posisi saya saat ini. Saya datang dari generasi kolonial, tetapi hidup di zaman milenial. Tiap hari tergagap-gagap dengan kepungan informasi. Energi terkuras untuk terus-menerus memilah, memilih dan menganalisis data dan informasi, mana yang benar, mana yang hoax. Belum lagi mencermati mana tulisan yang satir. Sesekali terjebak juga saya postiing berita dan gambar hoax, padahal sudah berusaha hati-hati, masih saja kecolongan.

Doc. Bersama Bpk. Agus Susilohadi
lokasi: di depan Gg. D Kemdikbudristek

Kamis, 07 Oktober 2021

Keputusan Menteri PANRB No. 1169 Tahun 2021: Pengolahan Hasil seleksi kompetensi 1 CASN PPPK Guru

Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi Dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021

Rabu, 29 September 2021

Pengibaran dan Penurunan Bendera Setengah Tiang


Pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada aturan tersendiri. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 14 ayat 2 berbunyi: “Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang”.

sedangkan pasal 14 ayat 3 menjelaskan “Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan”.