Pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada aturan tersendiri. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 14 ayat 2 berbunyi: “Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang”.
sedangkan pasal 14 ayat 3 menjelaskan “Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan”.
Foto: Siswa SDN 1 Wringinanom Sedang berlatih Pengibaran Bendera Setengah Tiang |
Demikianlah tata aturan pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang. Sudah tahu bukan? atau jangan-jangan baru tahu? Mari Maju Bersama Mencerdaskan Indononesia. Salam Literasi. Salam Guru Belajar!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar