Rabu, 29 September 2021

Pengibaran dan Penurunan Bendera Setengah Tiang


Pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada aturan tersendiri. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 14 ayat 2 berbunyi: “Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang”.

sedangkan pasal 14 ayat 3 menjelaskan “Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan”.

Foto: Siswa SDN 1 Wringinanom Sedang berlatih
Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Demikianlah tata aturan pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang. Sudah tahu bukan? atau jangan-jangan baru tahu? Mari Maju Bersama Mencerdaskan Indononesia. Salam Literasi. Salam Guru Belajar!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar