Selasa, 04 Mei 2021

Kenaikan Pangkat Anumerta bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Foto: Badan Kepegawaian Negara

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002. Di mana PNS yang dinyatakan tewas diberikan Kenaikan Pangkat Anumerta setingkat lebih tinggi. 

Dan dilangsir dalam facebook Badan Kepegawaian Negara, Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama BKN, Paryono menjelaskan BKN sudah menerbitkan rekomendasi tewas atas salah satu korban insiden tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu Suheri.
Rekomendasi tsb diterbitkan setelah Kementerian Pertahanan, instansi asal Suheri, mengajukan usul tewas. Rekomendasi itu jg mjdi dasar Kementerian Pertahanan dalam menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan tewas.
SK tersebut ditindaklanjuti BKN dengan menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) Pensiun Janda/Duda dan penetapan Kenaikan Pangkat Anumerta, yakni kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Golongan/Pangkat Penata Muda Tingkat I (III/B) menjadi Penata (III/C)

Berikut ini beberapa PNS yang pernah diberikan kenaikan pangkat Anumerta diantaranya:
  1. Suheri. Korban Tenggelamnya Kapal Selam KRI Nanggala 402. Dari Golongan/Pangkat Penata Muda Tingkat I (III/B) menjadi Penata (III/C)
  2. Shandi Johan Ramadhan. Korban kecelakaan Pessawan Lion Air JT 610. Dari pangkat ajun jaksa/golongan III-b, menjadi menjadi jaksa pratama/gol III-c.
  3. Jannatun Cintya Dewi. Korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT 610. Dari pangkat Penata Muda III/A menjadi Penata Muda Tingkat I - III/b. Khusus Kepada Jannatun Cintya Dewi diangkat sebagai PNS karena pada saat melaksanakan tugas masih berstatus CPNS.
  4. Inayah Fatwa Kurnia Dewi. Korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT 610. Dari pangkat Penata Tingkat 1 III/d menjadi Pembina IV/a.
  5. Dewi Herlina. Korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT 610. Dari Pangkat Penata Muda Tingkat 1 - III/b menjadi Penata - III/c.
  6. dan lain sebagainya. Mari kita doakan semoga para Almarhum dan Almarhumah di tempatkan pada sisi yang mulia. Aamiin....Aamiin....
Terkait dengan Dasar-Dasar hukum penentuan pangkat dan jabatan PNS dapat di baca pada laman ini Klik. Baca juga Artikel berikut ini untuk menambah wawasan kita:
Semangat Belajar....Salam Guru Berdikari!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar