Minggu, 29 Januari 2023

Kita Butuh KASN

Sejarah mencatat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terlahir dari banyaknya masalah dan tantangan yang urung terselesaikan dalam agenda reformasi birokrasi di mana hal ini membuat pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepakat membentuk Komisi Aparatur Sipil Negara. Pembentukan KASN termaktub dalam Undang - Undang Nomor 5 tentang ASN yang disetujui pada rapat paripurna DPR RI tanggal 19 Desember 2013.

Sejalan dengan hal tersebut dalam Undang-Undang ASN dijelaskan bahwa KASN menjadi lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Hal tersebut dimaksudkan untuk menciptakan pegawai ASN yang meliputi PNS, Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan anggota TNI/Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN untuk dapat bekerja profesional, berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

Tantangan KASN Dalam Manajemen ASN

Tidak mudah menjalankan tugas KASN. Setidaknya ada tiga poin penting tugas KASN yaitu (1) menjaga netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). (2) Melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN. (3) Melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen ASN kepada Presiden.

Selain luasnya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tantangan berikutnya yaitu jumlah aparatur sipil negara baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang cukup banyak. Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN) ada 3,99 juta pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia per 30 Juni 2022. Dari jumlah tersebut, sebanyak 963.171 PNS berada di instansi pusat, sedangkan 3,03 juta PNS lainnya di instansi daerah. Dengan melihat data ini maka menjadi tantangan bagi KASN dalam menjalankan tugasnya seperti melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN.

Selaras dengan pernyataan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi bahwa meritokrasi merupakan kunci dalam upaya kita membangun birokrasi yang berkelas dunia. Membangun meritokrasi dan birokrasi pemerintah bukan perkara mudah. Kita harus menyingkirkan budaya nepotisme dan budaya yang lebih mengutamakan kedekatan persaudaraan, budaya kolusi, dan seterusnya. Tentu ini menjadi tantangan kita semua, termasuk KASN. 

Dengan tantangan tersebut setidaknya KASN secara khusus dapat diselenggarakan dan memiliki kantor dalam setiap provinsi dan atau kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Sehingga KASN dalam menjalankan tugas untuk melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN dapat lebih efektif dan efisien. Selain itu para pegawai yang mengikuti kegiatan Pendidikan dan Latihan (diklat) prajabatan CPNS juga perlu diperkenalkan lembaga KASN berikut pula tugas dan fungsinya.

Kolaborasi KASN dan ASN Ciptakan SDM Unggul 

Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Semangat manajemen ASN tidak lepas dari agenda pemerintah dalam melakukan reformasi bikrorasi.

Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance, melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur.

Semangat reforasi birokrasi menjadi tantangan tersendiri dalam implementasinya. Adanya pelemahan birokrasi ini disebabkan ASN kurang memiliki kompetensi dan inovasi. Pelemahan birokrasi secara perlahan seperti itu dapat sebabkan “shifting baseline syndrome”, yaitu perubahan secara bertahap dan perlahan hingga publik menjadi terbiasa dengan kondisi barunya yang sebenarnya buruk. Inilah yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Kondisi yang penuh oleh praktik yang dulunya dipandang tidak normal dan tidak boleh dinormalkan dalam birokrasi, tapi karena perburukannya berlangsung perlahan maka tanpa disadari dianggap sebagai kewajaran baru. Dari sini Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu dipahamkan bahwa birokrasi tidak boleh “taken for granted”, tapi harus terus dirawat. Penyimpangan walau hanya kecil namun kontinyu terhadap etika dan praktik birokrasi akan menjadi lebar bila dibiarkan. Pesan pentingnya bila terlambat maka akan menjadi terlalu berat untuk dikembalikan pada relnya.

Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai peran yang sangat penting sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa. Oleh karena itu profesionalitas menjadi kunci yang utama. ASN secara konsepsional akan dianggap profesional jika memiliki : 

1. Kemampuan berpikir konseptual berdasarkan visi dan misi serta berpikir strategis. 

2. Kemampuan berpikir kreatif dan inovatif dalam pemecahan masalah kedinasan. 

3. Kemampuan menjembatani kondisi yang ada, dengan kemampuan sumber daya yang dimiliki (efektif dan efisien). 

4. Berpegang pada etika birokrasi dan perilaku dengan menerapkan prinsip Good Governance. 

Untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) aparatur yang unggul, KASN hendaknya melakukan kolaborasi bersama ASN. Wujud kolaborasi tersebut dapat berupa pelatihan peningkatan kompetensi dalam bentuk workshop, seminar, lokakarya yang dapat dilakukan secara luar jaringan (luring) maupun dalam jaringan (daring) dengan menggunakan platform teknologi informasi. 

Optimalisasi Platform KASN 

Peran KASN dalam memberikan penilaian dan masukan juga menjadi tolok ukur penting untuk penerapan sistem merit di instansi. Hal itu supaya, penerapan sistem merit di instansi masuk ke dalam kategori sangat baik. 

Adapun beberapa aspek penting dari sistem merit yang perlu diperhatikan adalah pengembangan kompetensi bisa menciptakan individu pegawai yang berkinerja, berpikir kritis, inovatif, mampu memanfaatkan sarana teknologi untuk pembelajaran. Kompetensi yang baik tersebut, selanjutnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Dengan demikian, manfaat dari sistem merit dapat dirasakan dan diusahakan untuk terus dipraktikkan secara berkelanjutan. 

Adapun platform “Lapor KASN” dengan tautan https://lapor.kasn.go.id/ yang saat ini telah ada, perlu dioptimalkan. Sistem lapor KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, kode perilaku dan netralitas ASN, serta menjamin pelaksanaan sistem merit pada instansi pemerintah berbasis elektronik.

Selain platform tersebut, KASN hendaknya dapat mengembangkan platform lainnya dengan berbagai menu yang variative sehingga dapat menambah kompetensi ASN seperti adanya pelatihan mandiri, Webinar Series, dan sejenisnya. 

Dengan demikian maka eksistensi KASN dalam manajemen ASN dapat dioptimalkan. Hadirnya KASN diharapkan dapat memotivasi dan juga meningkatkan produktivitas pegawai dalam melaksanakan tugasnya sehingga mampu berkontribusi pada pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Salam Inpirasi!

--------------------------

Penulis: Sain Widianto Kaempe I Penata Muda Tingkat 1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar