Selasa, 20 Mei 2025

Transkrip Nilai Tahun 2025

Pemerintah telah mengeluarkan petunjuk dalam pembuatan transkrip nilai. Adapun pembuatan  transkrip nilai dilakukan oleh satuan pendidikan masing-masing. Petunjuk pembuatan transkrip nilai diwilayah kabupaten Situbondo dapat dijelaskan dengan langkah-langkah, sebagai berikut:


A. KOP SURAT TRANSKRIP NILAI


Penjelasan : 

  1. Regulasi yang digunakan adalah Peraturan Bupati Situbondo Nomor 71 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas. Unduh
  2. Perbandingan huruf pada kop Naskah Dinas antara tulisan nama Pemerintah Daerah dan tulisan nama Perangkat Daerah adalah 3:4 menggunakan huruf Arial.
  3. Penulisan nama Perangkat Daerah ditebalkan (bold). 

B. NOMOR TRANSKRIP NILAI

Penjelasan Nomor Transkrip Nilai sebagai berikut:
  • 400.3.11 = Kode Klasifikasi Penilaian Pendidikan (mengacu pada Peraturan Bupati Situbondo Nomor 72 Tahun 2023 Tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis) 
  • 01 = Nomor Agenda Surat
  • 431.301.2.1328 = Kode Wilayah
  • 2025 = Tahun Pembuatan Surat
Silakan baca dan unduh: 
  • Peraturan Bupati Situbondo Nomor 69 Tahun 2023 Tentang Kode Wilayah Untuk Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo. Unduh.
  • Peraturan Bupati Situbondo Nomor 72 Tahun 2023 Tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis. Unduh 

C. IDENTITAS TRANSKRIP NILAI

  • Silakan baca Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Unduh

D. ISI TRANSKRIP NILAI

    • Format Transkrip minimal di atas adalah sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan MenengahUnduh
    • Format Transkrip boleh ditambahkan Nilai Total dan Rata-Rata.
    • Mata Pelajaran mengacu pada struktur kurikulum yang digunakan. hal ini terdapat pada Permendikbudrstek Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan. Unduh
    • Nilai mengacu Penulisan nilai pada Transkrip Nilai berisi nilai yang diperoleh dari Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan pada Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang PendidikanDasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah serta perubahannya. Unduh
    • Nilai untuk setiap mata pelajaran pada Transkrip Nilai ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma. Contoh: 72,495 dibulatkan menjadi 72,50 atau 85,754 dibulatkan menjadi 85,75


E. PENGESAHAN TRANSKRIP

Contoh Tanda Tangan Elektronik



Contoh Tanda Tangan Basah


  • Pengesahan transkrip Nilai dapat penggunakan Tanda Tangan Elektronik atau Tanda Tangan Basah. 
  • Tanda Tangan Elektoronik (TTE) bersertifikasi resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. TTE tidak perlu disertai dengan stempel.
  • Tanda Tangan Basah dibubuhi stempel sekolah.  
  • Tempat di terbitkannya transkrip nilai mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri. Yaitu menggunakan identitas Kabupaten atau Kota. Jadi contoh penulisannya adalah Kabupaten Situbondo atau Kab. Situbondo. 
  • Tanggal diterbitkannya transkrip Nilai sesuai aturan pada manajemen ijazah. Tidak harus sama antar sekolah.
  • Nama Kepala Sekolah disertai dengan gelar akademik.
  • Penulisan NIP tanpa tanda Titik.
  • Nomor NIP angkanya ditulis gandeng dan tidak terpisah.

F. SPESIFIKASI KERTAS TRANSKRIP NILAI

  1.  Ukuran Kertas: A4 (21 cm x 29,7 cm) atau F4 (21 cm x 33 cm)
  2.  Ketebalan Kertas: Minimal 80 gram per meter persegi (gsm)
  3.  Warna kertas: Putih
  4.  Bahasa: Ditulis dalam Bahasa Indonesia, dapat diterjemahkan ke bahasa asing jika diperlukan.
  5.  Format: Sesuai dengan format yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
Rujukan : Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Unduh


FORMAT TRANSKRIP NILAI

Contoh 1 : Transkrip Nilai Tanpa Nilai Rata-Rata

 
 

Contoh 2 : Transkrip Nilai Dengan Nilai Rata-Rata

 
-----------------------------------------------------------------------

Mari Berbagi dan Tumbuh Bersama
#BergerakBermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar