Rabu, 18 Mei 2022

Sosialisasi Pengisian Blangko Ijazah Sekolah Dasar Tahun 2022

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang spesifikasi teknis dan bentuk, serta tata cara pengisian, penggantian, dan pemusnahan blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2021/2022. Bagaimana cara pengisian blangko ijazah? dan apa saja ketentuan lainnya yang terdapat dalam peraturan tersebut?


Webinar Sosialisasi Pengisian Blangko Ijazah Sekolah Dasar ini dilaksanakan pada hari Kamis, 19 Mei 2022 pukul 09.00 - 11.25 WIB dengan Keynote Speech Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd (Direktur Sekolah Dasar). Sebagai narasumber yaitu Drs. Abdul Mukti, M.Ed (PTP Ahli Muda Direktorat Sekolah Dasar) dan Anita Purnomosari (Satuan Pendidikan Kerjasama, IPH Schools, Surabaya). Kegiatan ini di Moderatori oleh Ine Rahmawati, S.Pd, M.Si (Direktorat Sekolah Dasar). Adapula Tata Cara Mengikuti Webinar yaitu (1) Buka channel youtube @ditpsdtv atau klik tautan bit.ly/pengisian-blangko-ijazah-SD, (2). Ikuti webinar sampai selesai, (3). Link absensi untuk mendapatkan e- sertifikat akan dibagikan melalui chat youtube ketika webinar berlangsung (4). E-sertifikat akan dikirimkan ke email peserta yang telah mengisi link absensi Unduh File Paparan Materi berikut:
1. Sosialisasi Penulisan Blanko Ijazah Tahun 2021/2022. UNDUH
2. Sharing Season: Penulisan Ijazah SD-SPK. UNDUH

Adapun Poin-poin penting Informasi yang disampaikan diantaranya sebagai berikut:

  1. Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah dan Spesifikasinya untuk tahun 2022 Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jendral Kemdikbudristek Nomor 1 tahun 2022 . Unduh
  2. Penulisan kabupaten/kota mengacu pada permendagri nomor 58 tahun 2021 tentang kode data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau. Pda penulisan Nama Daerah diberi tambahan Kabupaten/Kota. Contoh : Kabupaten Situbondo atau Kab. Situbondo
  3. Dinas Pendidikan juga harus memiliki penatausahaan secara Manual dan Digital. Oleh karena itu Setiap Satuan Pendidikan setelah mengisi Blanko Ijazah diwajibkan melakukan Scan pada Ijazah. 
  4. Satuan pendidikan diharapkan membuat blanko sementara sebelum menulis pada blanko resmi supaya meminimalisasi kesalahan penulisan ijazah.
  5. Identitas siswa yang ditulis pada Blanko Sementara yang dibuat sekolah sebaiknya juga telah di validasi/ ketahui/disetujui orang tua sebelum di tulis pada blanko asli ijazah. Hal ini juga sebagai upaya Meminimalisasi jesalahan penulisan Ijazah.
  6. Hati-hati ya dalam penulisan Ijazah, jangan sampai salah atau keliru. Oleh karena itu kita mengedepankan kehati-hatian dalam penulisannya.
  7. Ijazah diberikan paling lambat 15 Hari kerja sejak tanggal diterimanya blanko Ijazah oleh satuan pendidikan.
  8. Tanggal penerbitan ijazah paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat tanggal 31 Juli 2022
  9. Ibu dan bapak guru dapat menambahkan poin-poin penting pada kolom komentar? juga dapat bertanya di kolom komentar dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. 

Mari Berbagi dan Tumbuh Bersama
Bergerak Bermanfat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar