Pemandangan berbeda nampak di saat penyerakan Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru tahun 2021 di Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung di Hari Selasa, 5 April 2022.
Doc. Dengan menggunakan batik Korpri yang baru Sejumlah Guru Menerima SK ASN PPPK (Foto: Lis Subagyo) |
Dewan pengurus Korpri Nasional telah menerbitkan Surat edaran Nomor 02 Tahun 2022 tentang pakaian seragam batik Korpri pada tanggal 27 Januari 2022. Surat Edaran tersebut di tanda tangani oleh Ketua Umum Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh, SH. MH dan Sekretaris Jenderal Dr. Ir Bima Haria Wibisana, M.S.I.
Surat Edaran Nomor 02 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI tersebut ditujukan kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kementerian/LPNK/BUMN/LPP, Ketua Dewan Pengurus KORPRI Provinsi/BUMD, dan Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Unduh SE No. 02 Tahun 2022 Tentang Seragam Batik Korpri
* Belajar-Bergerak-Bermakna *
*Berbagi dan Tumbuh Bersama*
*Berbagi dan Tumbuh Bersama*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar