Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) hadir memberikan layanan kepada pengelola Yayasan/Lembaga dan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) jenjang pendidikan formal berupa pemberian rekomendasi izin penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Aplikasi Daring Rekomendasi TKA. Apikasi daring ini dapat membantu efektifitas, efisiensi dan transparansi dalam proses permohonan izin penggunaan TKA Guru dan Tenaga Kependidikan di seluruh Indonesia selama masa pandemi Covid-19.
Pemberian rekomendasi bagi TKA Guru dan Tenaga Kependidikan ini berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia nomor M/11/HK.04/XI/2021 tentang Pelayanan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Masa Penanganan Penyebaran Virus Covid-19. Unduh
Adapun jabatan TKA bagi guru dan tenaga kependidikan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia nomor 228 tahun 2019 tentang Jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Jasa Pendidikan. Unduh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar