Kata Proktor berasal dari kosa kata Bahasa Inggris Proctor yang memiliki arti Pengawas. Dari arti kata Proktor dapat kita ketahui bahwa Proktor adalah orang yang bertugas sebagai pengawas. Jika di hubungkkan dengan Ujian Bebasis Komputer dapat di artikan sebagai seseorang yang bertugas mengawasi Ujian Berbasis Komputer. Namum, jika kita telisik kembali Tugas dan fungsi proktor tidaklah sebatas sebagai pengawas melainkan sebagai pengontrol dan pengendali jalannya ujian berbasis komputer.
- memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi (TIK)
- pernah mengikuti pelatihan atau bertindah sebagai proktor
- bersedia ditugaskan sebagai proktor di satuan pendidikan pelaksana AN
- bersedia mengisi dan mendatangani pakta integritas
- memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelola LAN pada laboratorium di satuan pendidikan
- pernah mengikuti pembekalan atau bertindak sebagai Teknisi.
- bersedia ditugaskan sebagai proktor di satuan pendidikan pelaksana AN, dan:
- bersedia mengisi dan mendatangani pakta integritas
2. TUGAS PROKTOR DAN TEKNISI ANBK
A. TUGAS PROKTOR ANBK
- mengunduh aplikasi ANBK pada laman yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan AN;
- melakukan instalasi aplikasi ANBK pada komputer proktor dan komputer klien untuk digunakan pada saat AN;
- melakukan login ke dalam laman ANBK untuk pengelolaan data peserta AN;
- memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar;
- melakukan sinkronisasi apabila menggunakan moda semidaring sebelum pelaksanaan AN;
- melakukan pengaturan sesi AN bagi semua peserta melalui aplikasi ANBK;
- mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan; dan
- membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke pelaksana tingkat satuan pendidikan yang sudah ditandatangani Proktor dan Pengawas.
B. TUGAS TEKNISI ANBK
adalah petugas pengelola sarana komputer dan jaringan di satuan pendidikan. Teknisi sebenarnya juga dapat diartikan sebagai rekan kerja proktor. Teknisi selalu membantu proktor dalam menjalankan tugasnya. Tugas teknisi dalam ANBK sebagai berikut:
- menyiapkan sarana prasarana komputer yang akan digunakan untuk AN;
- menyiapkan aplikasi ANBK pada komputer yang akan digunakan untuk asesmen; dan
- melakukan perbaikan/penggantian alat yang mengalami kerusakan saat AN
- Satuan pendidikan dapat menetapkan proktor dan teknisi yang akan ditugaskan di satuan pendidikan masing-masing dengan mempertimbangkan kriteria dan persyaratan sebagai seorang proktor dan teknisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar