Jumat, 20 Agustus 2021

ANBK: The Power Of SuperTEAM (1)

Doc: Usai Rakor dan Bimtek Virtual Pelaksanan ANBK
Bersama Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah dan
 Proktor SD, SMP,SMA/K/SLB dan PKBM
tingkat Kota Administrasi / Kepulauan Seribu
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Sesi II Jumat, 20-09-2021 Pukul 13.00-16.45 Wib

Kata Proktor berasal dari kosa kata Bahasa Inggris Proctor yang memiliki arti Pengawas. Dari arti kata Proktor dapat kita ketahui bahwa Proktor adalah orang yang bertugas sebagai pengawas. Jika di hubungkkan dengan Ujian Bebasis Komputer dapat di artikan sebagai  seseorang yang bertugas mengawasi Ujian Berbasis Komputer. Namum, jika kita telisik kembali Tugas dan fungsi proktor tidaklah sebatas sebagai pengawas melainkan sebagai pengontrol dan pengendali jalannya ujian berbasis komputer.

Istilah Proctor tidak ditemukan di ujian berbasis "kertas", Istilah ini baru muncul saat ujian dengan mode pelaksanaan berbasis komputer.

Ditulis dalam Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional tahun 2021 yang di keluarkan pada tanggal 09 Agustus 2021 Oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen disebutkan bahwa Tugas Proktor dan Teknisi pada Asesmen Nsaional Berbasis Komputer (ANBK) memiliki tugas sebagai berikut dan dalam hal ini dapat dijadikan sebagai bahan musyawarah dalam menentukan Proktor dan Teknisi di satuan pendidikan masing-masing

1. KRITERIA DAN PERSYARATAN PROKTOR DAN TEKNISI ANBK

A. PROKTOR ANBK merupakan pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dengan ketentuan:
  1. memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi (TIK)
  2. pernah mengikuti pelatihan atau bertindah sebagai proktor
  3. bersedia ditugaskan sebagai proktor di satuan pendidikan pelaksana AN
  4. bersedia mengisi dan mendatangani pakta integritas

B. TEKNISI ANBK merupakan pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dengan ketentuan:
  1. memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelola LAN pada laboratorium di satuan pendidikan
  2. pernah mengikuti pembekalan atau bertindak sebagai Teknisi.
  3. bersedia ditugaskan sebagai proktor di satuan pendidikan pelaksana AN, dan:
  4. bersedia mengisi dan mendatangani pakta integritas 

2. TUGAS PROKTOR DAN TEKNISI ANBK 

A. TUGAS PROKTOR ANBK

adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) di ruang asesmen Secara umum tugas Proktor di bagi menjadi tiga keadaan yaitu Sebelum ujian, Sesudah Ujian dan Setelah ujian dan dikenal dengan istrilah 3S. Tugas proktor dalam ANBK sebagai berikut:

  1. mengunduh aplikasi ANBK pada laman yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan AN; 
  2. melakukan instalasi aplikasi ANBK pada komputer proktor dan komputer klien untuk digunakan pada saat AN; 
  3. melakukan login ke dalam laman ANBK untuk pengelolaan data peserta AN; 
  4. memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar; 
  5. melakukan sinkronisasi apabila menggunakan moda semidaring sebelum pelaksanaan AN; 
  6. melakukan pengaturan sesi AN bagi semua peserta melalui aplikasi ANBK; 
  7. mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan; dan 
  8. membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke pelaksana tingkat satuan pendidikan yang sudah ditandatangani Proktor dan Pengawas.

B. TUGAS TEKNISI ANBK
adalah petugas pengelola sarana komputer dan jaringan di satuan pendidikan. Teknisi sebenarnya juga dapat diartikan sebagai rekan kerja proktor. Teknisi selalu membantu proktor dalam menjalankan tugasnya. Tugas teknisi dalam ANBK sebagai berikut:

  1. menyiapkan sarana prasarana komputer yang akan digunakan untuk AN;
  2. menyiapkan aplikasi ANBK pada komputer yang akan digunakan untuk asesmen; dan
  3. melakukan perbaikan/penggantian alat yang mengalami kerusakan saat AN
3. PENETAPAN PROKTOR DAN TEKNISI ANBK
  • Satuan pendidikan dapat menetapkan proktor dan teknisi yang akan ditugaskan di satuan pendidikan masing-masing dengan mempertimbangkan kriteria dan persyaratan sebagai seorang proktor dan teknisi

Penasaran dengan SOP ANBK? yuk... Selengkapnya silakan unduh dengan Klik:  Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional tahun 2021 atau lihat pada tampilan berikut ini:


Nah.... Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) sudah di depan mata. Untuk mensukseskan kegiatan ANBK di satuan pendidikan masing-masing maka sudah selayaknya dibutuhkan TEAM yang solid. Semua itu akan terwujud bila Satuan Pendidikan memiliki SuperTEAM, dan tak lagi berprinsip pada SuperMAN. Yuk...Sukseskan Pelaksanaan ANBK!

Selamat mempelajari. Salam Guru Berdikari!! Guru Belajar.... Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar