Selasa, 03 Juni 2025

Tes Kemampuan Akademik


Tes Kemampuan Akademik yang selanjutnya disingkat TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.

TKA bertujuan untuk:

  1. memperoleh informasi capaian akademik Murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik;
  2. Menjamin pemenuhan akses Murid Pendidikan Nonforma dan Pendidikan Informal terhadap penyetaraan hasil belajar;
  3. mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas; dan
  4. memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.

TKA diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 

Pelaksana TKA adalah Satuan Pendidikan yang terakreditasi. Satuan Pendidikan yang tidak terakreditasi menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA. Ketentuan mengenai pelaksana TKA dan Satuan Pendidikan yang menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.

Satuan Pendidikan yang melaksanakan TKA paling sedikit memenuhi persyaratan:
  1. Sarana terdiri atas komputer, listrik, dan jaringan internet; dan
  2. petugas pelaksana TKA terdiri atas proktor dan teknisi.

Dalam hal Satuan Pendidikan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pelaksanaan TKA menginduk kepada Satuan Pendidikan lain yang melaksanakan TKA.

TKA dapat diikuti oleh Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal. Murid sebagaimana dimaksud wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian. Peserta TKA dari jalur Pendidikan Formal terdiri atas:
  1. Murid pada kelas 6 (enam) SD/MI/sederajat;
  2. Murid pada kelas 9 (sembilan) SMP/MTs/sederajat; dan
  3. Murid pada kelas 12 (dua belas)
Mata uji TKA untuk SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat terdiri atas:
  1. bahasa Indonesia; dan
  2. matematika.
Sedangkan Mata uji TKA untuk SMA/MA/program paket C/ sederajat dan SMK/MAK terdiri atas:
  1. bahasa Indonesia;
  2. matematika;
  3. bahasa Inggris; dan
  4. mata pelajaran pilihan.

Selengkapnya mari membaca Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Tes Kemampuan Akademik. Unduh


Mari Berbagi Dan Tumbuh Bersama
#BergerakBermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar