Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru di jelaskan bahwa Pejabat Fungsional Guru yang selanjutnya disebut Guru adalah PNS yang diberi tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pada pasal 8 Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 dalam rangka pembinaan karier, Guru dapat diberikan
penugasan sebagai: a. kepala Satuan Pendidikan; b. pendamping Satuan
Pendidikan, c dan d.
Selanjutnya di
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tidak ada kata jabatan kepala sekolah.
Judulnya saja Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Jadi, kepala sekolah itu
adalah tugas. Namun, juga bukan tugas tambahan. Tugas tambahan itu seperti wali
kelas, wakil kepala sekolah. Oleh karena kepala sekolah itu bukan tugas
tambahan, maka tidak ada kewajiban mengajar.
Sama halnya pendamping
satuan pendidikan (dulu namanya pengawas sekolah). Ada yang salah paham
berpendapat, kalau pengawas menjadi pendamping dan jabatan fungsionalnya guru
maka dia harus mengajar? jawabnya: tidak mengajar, karena pendamping itu bukan
tugas tambahan.
Bila ada guru menjadi kepala sekolah, apa jabatannya? Jabatannya tetap
guru. Guru itu jabatan. Justru kepala yang bukan jabatan. Sekadar tahu ya,
jabatan ASN itu ada dua yaitu Jabatan manajerial (dulu struktural) dan jabatan non
manajerial. Salah satu jabatan non manajerial itu adalah JABATAN FUNGSIONAL,
salah satu Jabatan fungsional adalah GURU. Jadi guru itu jabatan, lengkapnya
adalah jabatan fungsional.
Kan ada tuh, ketika pejabat fungsioanl diangkat jadi kepala bidang
misalnya, ada yang bilang, Eh, beliau sekarang menjadi pejabat. Padahal
sebelumnya juga pejabat (pejabat fungsional).
Lanjut ke kepala sekolah. Jadi bila guru menjadi kepala sekolah maka
jabatannya adalah (tetap) guru, adapun kepala sekolah itu adalah penugasan
(bukan tugas tambahan).
Jadi saat ini guru, kepala sekolah dan pendamping sekolah (pengawas sekolah) yang dulu masing-masing terpisah Jabatan fungsionalnya sekarang melebur menjadi satu jabatan yaitu Jabatan Fungsional Guru.
Bagaimana paham kan? hal ini
mungkin remeh, tapi jarang orang menganalisis. Mari membaca kritis. Tingkatkan
Literasi kita!
Referensi:
- Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21
Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru. Unduh
- Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 234/O/2024
Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Dan Jabatan
Fungsional Penilik. Unduh
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar
dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala
Sekolah. Unduh
Mari Berbagi dan Tumbuh Bersama
#BergerakBermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar