Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan kode referensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Kode referensi ini berbentuk nomor unik sebagai identitas PTK dalam menjalankan tugas pada satuan pendidikan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 303/M/2022 Tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan pada Pendidikan Anak usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, serta Kursus dan Pelatihan, maka terdapat perubahan mekanisme dalam penerbitan NUPTK. Pengelolaan verval NUPTK dilakukan oleh satuan pendidikan, Dinas Pendidikan, dan Walidata (Pusdatin)
Yuk, cari tahu perubahan mekanisme dalam penerbitan NUPTK!
Klik UNDUH untuk Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 303/M/2022 Tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan pada Pendidikan Anak usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah.
Mari Berbagi dan Tumbuh Bersama
#BergerakBermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar