Minggu, 29 Januari 2023

Kita Butuh KASN

Sejarah mencatat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terlahir dari banyaknya masalah dan tantangan yang urung terselesaikan dalam agenda reformasi birokrasi di mana hal ini membuat pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepakat membentuk Komisi Aparatur Sipil Negara. Pembentukan KASN termaktub dalam Undang - Undang Nomor 5 tentang ASN yang disetujui pada rapat paripurna DPR RI tanggal 19 Desember 2013.

Sejalan dengan hal tersebut dalam Undang-Undang ASN dijelaskan bahwa KASN menjadi lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Hal tersebut dimaksudkan untuk menciptakan pegawai ASN yang meliputi PNS, Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan anggota TNI/Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN untuk dapat bekerja profesional, berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

Selasa, 24 Januari 2023

Fenomena Sertifikat 32 Jp

32 Jp sebenarnya bukan masalah sederhana dikalangan guru, terutama di kalangan penyelenggara pelatihan karena akan menjadi tuntutan dan pertangung jawaban kelak di dunia pun di akherat.

Memang benar bahwa tuntutan sertifikat 32 Jp sudah menjadi instrumen, misalnya naik pangkat golongan. Kemudian, sertifikat tersebut juga diperlukan untuk menjadi pendukung dalam penilaian guru berprestasi, juga digunakan dalam kegiatan pendidikan profesi. Bukti tersebut wajib tercantum di portofolio supaya bisa di nilai.

Tapi mengapa seolah-olah ada kewajiban 32 Jp? Kok tidak 28 Jp, 30 Jp, 31 Jp, 33 Jp atau 37 Jp? hal ini sangat berbahaya apabila telah menjadi sydrom dikalangan para guru.