Sejarah mencatat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terlahir dari banyaknya masalah dan tantangan yang urung terselesaikan dalam agenda reformasi birokrasi di mana hal ini membuat pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepakat membentuk Komisi Aparatur Sipil Negara. Pembentukan KASN termaktub dalam Undang - Undang Nomor 5 tentang ASN yang disetujui pada rapat paripurna DPR RI tanggal 19 Desember 2013.
Sejalan dengan hal tersebut dalam Undang-Undang ASN dijelaskan bahwa KASN menjadi lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Hal tersebut dimaksudkan untuk menciptakan pegawai ASN yang meliputi PNS, Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan anggota TNI/Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN untuk dapat bekerja profesional, berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.