Rabu, 10 Agustus 2022

Pengajuan NUPTK Bagi Tenaga Kependidikan

Senin, 8 Agustus 2022, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Bali melaksanakan Apel Pagi secara virtual diikuti pegawai di lingkungan BPMP. Koordinator Bidang SIJP Ni Putu Budi Riniati bertindak sebagai Pembina Apel menyampaikan informasi terkait pengajuan NUPTK bagi Tenaga Kependidikan dan Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2022.

Doc: BPMP Provinsi Bali

Pengajuan NUPTK bagi Tenaga Administrasi disampaikan sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan pihak Pusdatin pada 4 Agustus 2022. Tenaga Kependidikan (tenaga administrasi pustakawan, dan lainnya) dalam pengajuan penerbitan NUPTK, persyaratannya sama dengan guru/pendidik tetapi untuk kualifikasi pendidikan mengacu pada Permendiknas Nomor 24/2008 tentang Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah dan Permendikbud Nomor 32 /2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
  1. Permendiknas Nomor 24/2008 tentang Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah. Unduh
  2. Permendikbud Nomor 32 /2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. Unduh
Bagaimana mekanisme pengajuan NUPTK untuk tenaga administrasi sekolah jenjang SD dan SMP?
Jawab:
mekanisme pengajuan NUPTK sama dengan pengajuan oleh guru, yaitu dengan melampirkan Ijasah SD, SMP, SMA/SMK dan SK penugasan yang ditanda tangani pejabat Dinas Pendidikan setempat. Diajukan melalui operator sekolah. Lebih lengkap silakan di cek Permendiknas No 24/2008 tentang Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah.

Mari Berbagi dan Tumbuh Bersama
#BergerakBermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar