Minggu, 16 Maret 2025

Linieritas Sertifikat Pendidik dan Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Lain

 1. Linieritas Sertifikat Pendidik

Unduh Regulasi.

2. Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Lain  

 Unduh Regulasi 


3.  Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Unduh Regulasi

Silahkan cek kode-kode Validasi TPG 2025 pada InfoGTK berikut:

  • Kode 01: Beban mengajar tidak linier sehingga data dapodik pada guru yang bersangkutan belum terbaca. Misal seorang guru matematika yang mengajar mata pelajaran lain sehingga berstatus TMS alias Tidak Memenuhi Syarat.
  • Kode 02: Beban mengajar guru TMS tidak memenuhi syarat sehingga dinyatakan belum lolos verifikasi dan validasi. Perlu dilakukan perbaikan data.
  • Kode 04: Status Info GTK dinyatakan TMS atau belum valid untuk TPG 2025. Hal ini karena guru belum bersertifikasi atau Nomor Registrasi Guru (NRG) belum terbit. Guru dapat melakukan koordinasi dengan operator profesi di kabupaten kota/provinsi.
  • Kode 06: Akun dinyatakan tidak aktif atau sudah dianggap memasuki usia pensiun (60 tahun ke atas).
  • Kode 07: Menunggu penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).  Jika SKTP sudah terbit, biasanya guru akan diminta menandatangani SPJ sebelum TPG cair.
  • Kode 08: Status telah valid, SKTP telah terbit, dan hanya menunggu pencairan tunjangan masuk ke rekening bank.
  • Kode 13: pengusulan SKTP masih menunggu Validasi Rekening.
  • Kode 16: Menunggu pengusulan oleh operator tunjangan karena status Info GTK telah dinyatakan valid.  Namun Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) belum diterbitkan karena masih menunggu pengusulan.
  • Kode 17: Guru sertifikasi tidak aktif permanen, biasanya karena berpindah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke Kementerian Agama (Kemenag)
  • Kode 19: Sertifikasi tidak valid karena mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan ijazah yang dimiliki.  Jika terjadi kesalahan, verifikasi dapat dilakukan melalui Dinas Pendidikan setempat.
  • Kode 99: Guru berada di luar naungan Kemendikdasmen, misalnya guru yang mengajar di Kemenag, tetapi tetap terdaftar di Info GTK Kemendikbud.

Mari Berbagi dan Tumbuh Bersama
#BergerakBermanfaat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar