Senin, 12 Juli 2021

AKTA IV = Tidak Berlaku

KEMENDIKBUD TEGASKAN AKTA IV SUDAH TIDAK DIPAKAI 

Minggu, 15 Desember 2013 , 07:13:00 

JAKARTA–Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa surat izin mengajar bagi sarjana FKIP atau dikenal dengan akta IV sudah tidak berlaku lagi. Kemendikbud masih menemukan sejumlah pemda yang menjadikan akta IV sebagai syarat melamar CPNS baru formasi guru.

Detail Arsip Surat Dirjen Dikti tentang Sertifikat Pendidik

No. Surat : 1595/E4.1/2013
Tgl. Surat : 25 September 2013
Box Arsip : Surat Edaran

Surat Dirjen Dikti tentang Sertifikat Pendidik sebagai dasar Perguruan Tinggi tidak mengeluarkan Akta Mengajar (Akta IV)

Diarsip oleh : Aditya Rizkiyanto pada Tanggal 23 Januari 2018

 

Kepala Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Agus Susilo menuturkan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah menyebar surat edaran untuk seluruh badan kepegawaian pusat dan daerah di seluruh Indonesia. Isinya adalah, menegaskan kembali bahwa keberadaan akta IV sudah tidak berlaku lagi.