UU ini mengatur tentang Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini adalah: 1) penguatan pengawasan Sistem Merit; 2) penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK); 3) kesejahteraan PNS dan PPPK; 4) penataan tenaga honorer; dan 5) digitalisasi Manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen Manajemen ASN. Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu: a. Jabatan Manajerial: 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas; b. Jabatan Nonmanajerial: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
Keterangan:
- Tipe Dokumen: Peraturan Perundang-undangan
- Judul : Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- T.E.U. Indonesia, Pemerintah Pusat
- Nomor : 20
- Bentuk Undang-undang (UU)
- Bentuk Singkat :UU
- Tahun: 2023
- Tempat Penetapan : Jakarta
- Tanggal Penetapan : 31 Oktober 2023
- Tanggal Pengundangan : 31 Oktober 2023
- Tanggal Berlaku: 31 Oktober 2023
- Sumber: LN 2023 (141), TLN (6897): 32 hlm.; jdih.setneg.go.id
- Subjek : KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
- Status : Berlaku
- Bahasa : Bahasa Indonesia
- Lokasi : Pemerintah Pusat
- Bidang : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Mari Berbagi dan Tumbuh Bersama
#BergerakBermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar